Kota Yogyakarta, Pos Jateng Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta memperkenalkan sistem Priority Vehicle, Selasa (8/11). Sistem ini berguna untuk memberikan akses bagi kendaraan gawat darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran saat melintas, terutama ketika kondisi jalanan tengah macet.
Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif mengatakan, Priority Vehicle terdiri dari rangkaian perangkat di dalam kendaraan gawat darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Perangkat tersebut terhubung dengan komponen Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Jika ada kendaraan gawat darurat melintas di persimpangan, warna merah yang tengah menyala pada APILL secara otomatis akan berubah menjadi hijau, sehingga kendaraan kegawatdaruratan dapat melaju tanpa hambatan.
Sebaliknya, jika ada kendaraan kegawatdaruratan seperti ambulans dan pemadam kebakaran, secara otomatis sistem ini akan memberikan simbol dalam jarak 300-350 meter prioritas lampu akan merah. Sehingga kendaraan kegawatdaruratan tidak harus antre dan tidak menyebabkan kemacetan saat melintas, terang Agus seperti dikutip dari jogjakota.go.id.
Agus menambahkan, Dishub Kota Yogyakarta telah melakukan uji coba sistem priority vehicle ini dengan memasangnya di simpang Wirobrajan. Ia berujar, ke depannya Dishub Kota Yogyakarta akan memasang alat tersebut di seluruh APILL di Yogyakarta, terutama di persimpangan yang rawan macet.
Ini akan terus kita kembangkan di seluruh APILL di Kota Yogyakarta terutama di titik-titik mana saja yang sering terjadi kemacetan, sehingga layanan kegawatdaruratan akan semakin baik, ujarnya.