Surakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), ingin mendata ulang ruang terbuka hijau (RTH) di wilayahnya. Sebab, pendataan terakhir dilakukan hampir empat tahun silam.
Pemetaan 2015 itu, sudah enggak akurat. Kami akan mendata ulang, sehingga lebih akurat dan terus dilakukan setiap tahun, ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surakarta, Sri Wardhani Purbowidjojo, baru-baru ini.
Pendataan bakal menyasar sejumlah ruang publik yang dapat menambah persentase RTH. Regulasinya tertuang dalam Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 5 Tahun 2008.
Menurut dia, pembangunan di Kota Bengawan selama tiga tahunan terakhir berpengaruh terhadap luasan RTH. Pada 2015, persentase RTH turun menjadi 9,72 persen dari 12,03 persen.
Dirinya menerangkan, isu menambah RTH rutin menyeruak setiap tahun. Sejumlah upaya kerap dilontarkan. Membeli lahan, misalnya.