SURAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), masih pikir-pikir untuk menutup warung kuliner olahan daging anjing. Karena belum ada regulasi yang jelas.
Di dalam Undang-Undang Pangan, anjing tidak termasuk hewan yang dikonsumsi. Tapi, kan, tidak ada yang tegas melarang, ujar Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, Kamis (27/6).
Baca juga:
Solo Raya Jadi Pusat Perdagangan Daging Anjing di Jawa
Bupati Karanganyar Akan Tutup Warung Makan Daging Anjing
Wonogiri Wacanakan Pelarangan Kuliner Olahan Daging Anjing
Dampak ekonomi. Alasan lain Rudy, sapaan, bersikap demikian. Harus dipikirkan. Apakah mereka bisa hidup atau tidak (nanti), ucapnya.
Jadi pelan-pelan cara menutupnya. Itu (kuliner anjing), kan, sejak saya belum lahir sudah ada, imbuh dia.