SURAKARTA - Kebijakan tarif progresif untuk parkir tepi jalan umum (on street) di Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), tak berjalan mulus. Padahal, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi.
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, Henry Satya Nagara, menilai, ini dipengaruhi beberapa hal. Seperti ketaktahuan pengguna jasa dan sulitnya mendapatkan kepastian durasi parkir dari petugas.
Sebenarnya, juru parkir sudah diwajibkan mencatat jam masuk dan keluar kendaraan di lokasi parkir masing-masing. Catatan itu, harus dituliskan dalam karcis parkir. Berikut nomor pelat kendaraan, ucapnya.
Sayangnya, cara tersebut takbisa diberlakukan di seluruh area parkir. Khususnya yang dimintai pengguna jasa. Semacam pusat-pusat perekonomian.
Kebijakan itu takpraktis bagi juru parkir (jukir). Mengingat sirkulasi kendaraan relatif tinggi. Sehingga, mereka memilih menarik uang parkir senilai satu jam pertama.