Surakarta - Ahli waris RMT Wirjodiningrat meragukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), memiliki sertifikat hak pakai (HP) 40 dan HP 41 atas lahan Sriwedari.
Sebab, kata koordinator ahli waris, Joko Pikukuh Gunadi, selama ini sertifikat hanya terucap secara lisan. HP 40 dan HP 41 menjadi dalih pemkot memiliki lahan Sriwedari.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo juga tidak pernah membuat statement resmi, mengeluarkan sertifikat tersebut, tambah dia, Kamis (29/11).
Pun Pemkot Surakarta dianggapnya menyalahi aturan, bila benar mengantongi kedua dokumen itu. Begitu pula dengan BPN, dianggap melakukan malaadministrasi.
Karena sesuai dengan aturan, BPN tidak boleh menerbitkan sertifikat terhadap tanah sengketa, jelas Joko.