Pemkot Semarang Pertegas Larangan Truk Lewat di Perlintasan Madukoro

Dishub Kota Semarang mempertebal rambu-rambu larangan truk melintas di sisi utara dan selatan Jalan Madukoro.
Selasa, 25 Jul 2023 16:34 WIB Author - Kurniasari Alifta Ramadhani

Kota Semarang, Pos Jateng Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mempertebal rambu-rambu larangan truk melintas di sisi utara dan selatan Jalan Madukoro. Hal ini dilakukan pasca-kecelakaan antara kereta api dengan truk di tengah perlintasan Madukoro.

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P. Martanto mengatakan, selain mempertebal, pihaknya juga memasang 8 titik rambu larangan tambahan di sepanjang Jalan Madukoro.

Rambu kami pertebal dengan menambah jumlahnya, selain itu juga sudah ada pita penggadut atau pita kejut, kata Endro, seperti dikutip dari semarangkota.go.id, Senin (24/7).

Endro menambahkan, seharusnya Jalan Madukoro dilarang dilintasi kendaraan besar karena sifatnya bukan jalan utama. Namun, hingga saat ini masih banyak kendaraan besar yang melanggar aturan tersebut.

Makanya, kami pertegas lagi dengan penebalan rambu lalu lintas. Artinya, mulai kita pertegas kelas jalan sampai pembatasan maksimal sampai 8 ton. Kalau yang lain-lain jelas tidak boleh, ujarnya.

Baca juga :