Pemkot Semarang Izinkan Makan di Tempat Kapasitas 30 Persen

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan mengizinkan kegiatan makan di tempat sebanyak 30 persen dari kapasitas pengunjung.
Selasa, 27 Jul 2021 12:06 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Kota Semarang, Pos Jateng Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi), mengizinkan adanya kegiatan makan di tempat sebanyak 30 persen dari kapasitas pengunjung, dengan syarat mampu menjalankan prokes yang ketat. Hal ini diutarakan Hendi saat memberikan keterangan pers terkait perpanjangan PPKM Level 4, Senin (26/7).

Tempat makan itu dibatasi kalau di dalam Inmendagri adalah 3 orang. Tapi kalau dalam peraturan wali kota kita sesuaikan menjadi 30 persen, karena situasi di lapangan ini kan kita boleh memodifikasi, jelas Hendi, dilansir dari laman semarangkota.go.id.

Hendi menambahkan, mal di Kota Semarang tetap ditutup saat perpanjangan PPKM. Ia membuka kemungkinan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bisa mengizinkan mal kembali beroperasi jika tidak adanya peningkatan penderita covid dalam seminggu ke depan.

Untuk mal masih harus tutup, tapi clue daripada pak Menko Marinves dalam beberapa kali rapat, kemungkinan daerah - daerah akan diperboleh untuk membuka mal seminggu kemudian, atau setelah tanggal 2 Agustus, asal catatannya penderita covidnya tidak meningkat, sambungnya.

Hendi menegaskan, Pemkot sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang secara bertahap membuka sebagian ruas jalan yang sebelumnya ditutup. Wali Kota Semarang dua periode ini menjelaskan, setidaknya 16 ruas jalan kembali dibuka mulai pukul 06:00-20:00 WIB.

Baca juga :