Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), diminta tegas menerapkan peraturan daerah (perda) tentang sampah. Harapannya, meningkatkan kesadaran warga dalam membuang sampah.
Ini sudah ada perdanya. Bagi warga yang membuang sampah (sembarangan), akan dikenakan denda. Ini harus diberlakukan. Jika tidak diberlakukan, masyarakat tidak akan sadar tentang hal itu, ujar Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, Rabu (5/12).
Dia mendorong demikian, lantaran sampah menjadi salah satu faktor banjir di Kota Lumpia. Sebab, masih ditemukan sampah di Sungai Tenggang dan Sungai Sringin, Genuk.
Masyarakat pun diimbau membuang sampah pada tempatnya. Seperti kita lihat di jembatan Kaligawe. Itu tumpukan sampah sangat banyak. Ketika debit air naik, dampaknya bisa meluap ke pemukiman, jelasnya.
Menurut Supriyadi, warga harus menggalakkan kegiatan bersih-bersih saluran air. Jangan mengharapkan pemerintah turun tangan sampai ke kampung-kampung, tegas dia.