Kota Semarang, Pos Jateng Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM).
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, izin jam operasional THM yakni mulai pukul 17.00-24.00 WIB yang ditulis dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Semua aktivitas kegiatan yang sifatnya hiburan ada Surat Keputusan Wali Kota, mulai jam 17.00 WIB sampai jam 24.00 WIB, kata Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang, pada Selasa (5/4).
Jenis tempat hiburan yang harus mengikuti aturan tersebut di antaranya karaoke, tempat pijat, biliar, dan sebagainya. Sedangkan untuk restoran dapat buka sesuai jadwal masing-masing.
Tempat hiburan ya seperti karaoke, biliar, pijat. Kalau restoran dan tempat makan tetap boleh buka, lah, kan ada yang tidak puasa, imbuh Hendi.