SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), mewacanakan pelarangan konsumsi dan warung olahan daging anjing. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Sebelum (pelarangan) itu, butuh koordinasi bersama dinas terkait untuk mewujudkannya. Tapi, prinsipnya kami siap melaksanakan, ucap Kepala Dinas Pertanian (Distan) Salatiga, Nunuk Dartini, Rabu (4/12).
Baca juga:
Solo Raya Jadi Pusat Perdagangan Daging Anjing di Jawa
Ganjar: Setop Konsumsi Daging Anjing
Sebelum menyusun beleid terkait, Distan terlebih dulu melakukan pemantauan. Agar tak mematikan mata pencarian masyarakat dan mengantisipasi penyebarluasan rabies.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi daging anjing. Untuk alasan apa pun. Karena memang secara umum, tidak baik bagi kesehatan, tuturnya.