Pemkot Daftarkan Legalitas Sarung Batik Pekalongan ke Kemenkumham

Pemkot Pekalongan mendaftarkan indikasi geografis sarung batik ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Selasa, 20 Sep 2022 16:02 WIB Author - Kurniasari Alifta Ramadhani

Kota Pekalongan, Pos Jateng Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mendaftarkan indikasi geografis (IG) sarung batik ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Pendaftaran ini dilakukan sebagai upaya memperkuat industri kecil menengah (IKM) dan mengangkat reputasi Kota Pekalongan sebagai Kota Batik Dunia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Sri Budi Santoso mengatakan pendaftaran indikasi geografis bertujuan untuk memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi sarung batik Pekalongan. Menurutnya, hal ini juga dapat menjamin kualitas produk sarung batik Pekalongan sebagai produk asli.

Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) sarung batik adalah salah satu bentuk memperkuat IKM Batik/Sarung Batik. Di mana, Dinperinaker tupoksinya adalah melakukan pembinaan atau penguatan IKM termasuk IKM Batik, kata Sri Budi, seperti dikutip dari pekalongankota.go.id, Senin (19/9).

Sri Budi menambahkan, jika pengajuan pendaftaran indikasi geografis diterima, nantinya secara hukum negara mengakui bahwa sarung batik adalah produk khas yang berasal dari Kota Pekalongan. Hal ini tentu sangat baik bagi produksi sarung batik di Kota Pekalongan.

Pendaftaran Indikasi Geografi (IG) Sarung Batik prinsipnya dilakukan oleh Paguyuban/komunitas sarung batik, yang notabene adalah IKM (Industri Kecil Menengah) Batik/Sarung Batik. Apabila IG sarung batik ini disetujui, harapannya memperkuat branding produk batik/IKM Batik/Sarung Batik Pekalongan, ujarnya.

Baca juga :