Pemkab Temanggung Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB Akibat Covid-19

Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.
Jumat, 08 Okt 2021 12:18 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Temanggung, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung memberlakukan penghapusan saksi denda bagi keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 31 Desember 2021. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.

Karena melihat situasi ekonomi masyarakat yang belum kuat, maka Pak Bupati mengambil kebijakan denda sebesar 2% setelah jatuh tempo 30 September 2021 dihapuskan, kata Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno.

Disinggung terkait capaian PBB, Tri Winarno mengatakan hingga 30 September 2021 mencapai 88%, atau sekitar 13,3 miliar rupiah dari total target 15 miliar rupiah.

Kalau dilihat dari kepatuhan membayar PBB, sebenarnya sudah sangat tinggi, kurangnya hanya sekitar 12% atau hanya 1,7 miliar rupiah, terangnya.

Ia menambahkan, dari 20 kecamatan yang ada, lima kecamatan sudah mencapai target 100%. Lima kecamatan tersebut adalah Tlogomulyo, Tembarak, Jumo, Gemawang dan Wonoboyo.

Baca juga :