TEGAL - Pengelolaan anggaran desa di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), bakal diberi opini oleh pemerintah setempat. Seperti yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Ini) salah satu usaha pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran desa. Dari sisi administrasi, ujar Bupati Tegal, Umi Azizah, Rabu (4/12).
Pemerintah desa (pemdes) akan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Jika mengelola keuangan dengan baik. Penilaian rencananya dilakukan tim Inspektorat Kabupaten Tegal.
Tak sekadar itu. Dirinya juga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mengevaluasi capaian program dan kegiatan di 281 desa.
Sehingga, (program) tidak hanya berorientasi pada serapan anggaran saja. Namun, juga pada hasil, ucapnya.