SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), mengujicobakan penerapan e-SPBU. Untuk pengisian bahan bakar mobil dinas.
Sementara, penerapannya dilakukan di SPBU yang dikelola badan usaha milik daerah (BUMD). SPBU Nglangon dan SPBU Pilangsari.
Organisasi perangkat daerah (OPD) yang memakai kartu e-SPBU pun masih terbatas. Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kami evaluasi dulu. Sekitar 2-3 bulan ke depan. Jika bagus, diteruskan ke semua OPD, ucap Kepala BPPKAD Sragen, Dwiyanto. Kebijakan berlaku per hari ini (Kamis, 1/8).
Kartu e-SPBU mengganti sistem sebelumnya. Pun bisa diisi ulang. Bekerja sama dengan Bank Jateng.