Pemkab Sragen Belum Bersurat soal Relokasi Pasar Blunder

Satpam sempat menghalau proses pengukuran lahan PG Mojo
Jumat, 28 Des 2018 17:52 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Sragen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), harus meminta izin PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, agar bisa menggunakan lahan Pabrik Gula (PG) Mojo sebagai tempat relokasi 77 kios renteng Pasar Bunder.

Pejabat Humas PTPN IX Surakarta, Jauhari, menyatakan, sampai kini belum ada surat ke direksi soal rencana penggunaan lahan PG Mojo terkait relokasi pedagang tersebut.

Dalam rapat terakhir itu, belum ada pembahasan terkait relokasi, ujar dia melalui pesan singkat, beberapa waktu lalu.

Para pihak, katanya, masih menunggu data Badan Pusat Nasional (BPN) menyangkut status kepemilikan lahan terdampak proyek rel ganda. Dan batas tanah Pasar Bunder, tambahnya.

Pemkab berencana merelokasi 77 kios renteng Pasar Bunder ke PG Mojo, lantaran terdampak proyek rel ganda kereta api (KA) jurusan Surakarta-Madiun. Lahan PG Mojo merupakan aspirasi pedagang, lantaran tak jauh dari Pasar Bunder.

Baca juga :