SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menutup 31 toko modern berjejaring nasional. Dalam kurun empat tahun. Lantaran menabrak regulasi.
Juga telah menutup toko berjejaring yang nekat beroperasi kembali. Setelah sebelumnya terbukti melanggar dan disegel, kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Tri Endah Yitnani, Senin (8/7).
Baca: FPPR Sleman Kritik Raperda Pusat Perbelanjaan
Penindakan merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Pangkalnya, pemerintah provinsi (pemprov) belum rampung mengevaluasi Rancangan Perda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Toko-toko modern ditutup, karena melanggar beberapa aturan. Ketentuan jarak dengan pasar rakyat. Misalnya. Total toko modern berjejaring di Sleman 203 unit. Belum semuanya berizin, ucap dia.