SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menghapus denda pajak bumi dan bangunan (PBB). Berlaku selama Oktober-November 2019.
Kebijakan ini didasarkan SK Bupati Nomor 64/Kep.KDH/A/2019, ujar Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Haris Sutarta. Pemutihan ini untuk PBB yang dilimpahkan piutang dari pusat sejak 1994-2009.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016, penunggak PBB dikenai sanksi administrasi dua persen per bulan. Maksimal denda dua tahun sebesar 48 persen.
Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak diharapkan termovitasi untuk melunasi tanggung jawabnya. Sebab, tingkat kepatuhan warga hingga kini belum maksimal.
BKAD Sleman mencatat, baru 85 persen yang membayar PBB hingga tenggat. Pada 30 September. Dana yang terhimpun Rp66,4 miliar dari target Rp74 miliar.