Kabupaten Pemalang, Pos Jateng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menyediakan 15 titik layanan Samsat Siaga untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hal itu dijelaskan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dalam video sosialisasi pembayaran pajak yang diunggah di akun Instagram Diskominfo Pemalang (instagram.com/kominfo_pemalang).
Agung menjelaskan pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Pemalang, Alun-alun Pemalang, Samsat Keliling, hingga Samsat Siaga.
Pembayaran pajak kendaraan mudah dan cepat. Pembayaran bisa dilakukan di Samsat Induk Jalan Pemuda 49 Pemalang, Alun-alun Pemalang, Samsat Keliling, serta Samsat Siaga yang tersebar di 15 titik layanan di Pemalang, jelas Agung.
Agung mengajak warga untuk membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo. Pajak kendaraan sudah bisa dibayarkan mulai 60 hari sebelum jatuh tempo.