KUDUS-Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus, Bambang TW mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akan segera menyusun pedoman penentuan upah sektoral untuk diterapkan di semua perusahaan yang ada di wilayah itu.
Kami masih berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait, mulai dari pengusaha hingga pekerja terkait dengan penyusunan pedoman penentuan upah sektoral, ujarnya di Kudus, Sabtu (18/01).
Ia menuturkan masih membutuhkan pertemuan lanjutan untuk membahas hal itu sebelum ditetapkan sebagai pedoman bersama dalam penentuan upah sektoral bagi masing-masing pekerja.
Dalam menentukan upah sektoral, lanjut dia, tentunya didasarkan pada masa kerja, pendidikan, dan kompetensinya.
Bambang mengungkapkan penyusunan pedoman upah sektoral tersebut ditargetkan selesai tahun 2020 sehingga bisa segera diterapkan.