KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), segera membahas besaran upah minimum 2020. Menyusul terbitnya keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang kebijakan serupa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi (Disnakerperinkop), dan UKM Kudus, Bambang Tri Waluyo, mengaku, telah menerima surat edaran Kemenaker. Terkait besaran upah tahun depan.
Pembahasan nanti oleh Dewan Pengupahan atau tripartit, katanya, Minggu (20/10). Kendati begitu, tak diterangkan kapan pembahasan digelar.
Dewan Pengupahan terdiri dari unsur-unsur terkait. Pemerintah, pengusaha, dan buruh.
UMK Kudus 2019 sebesar Rp2.044.467,75. Belum diketahui nilainya tahun depan. Namun, Kemenaker memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen.