KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menggabung sebanyak 60 sekolah dasar (SD). Karena kekurangan peserta didik. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus pun segera mendaftarkan sekolah hasil penggabungan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Agar tak tercatat di pangkalan data (database).
Setidaknya ketika ada kucuran bantuan dari pusat, tidak salah sasaran. Karena database SD yang tidak aktif, ucap Kepala Disdikpora Kudus, Joko Susilo, Selasa (12/11).
Sesuai Permendikbud 17/2017, jumlah siswa SD, SMP, dan SMA minimal 20 murid per satu rombongan belajar. Sedangkan SMK paling sedikit terdapat 15 peserta didik.
Mutasi pengajar pegawai negeri sipil (PNS) dan guru tidak tetap (GTT). Pertimbangan lain melakukan merger.