Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), akan menghapus aset bangunan Matahari Plasa. Sehingga, memudahkan investor untuk kembali membangun pusat perbelanjaan modern.
Penghapusan aset dengan nilai aset yang besar, memang harus atas persetujuan DPRD Kudus. Melalui rapat paripurna, ujar Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Eko Djumartono, Selasa (23/4). Nilainya mencapai Rp22,65 miliar.
Baca: Pembangunan Matahari Plasa Kudus Siap Dilelang
Pemkab kini tengah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apakah penghapusan mesti melalui paripurna DPRD atau langsung dirobohkan pascakantor jasa penilai publik (KJPP) melakukan asesmen.
Eko melanjutkan, pihaknya bakal melakukan lelang untuk merobohkan bagunan. Melibatkan pihak ketiga. Sehingga, pemkab tak dibebani biaya.