KENDAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah (Jateng), menghapuskan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Jika dibayar 1-30 September 2019.
Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak (WP) yang menunggak tahun 2014-2018. Sehingga, tunggakan PBB P2 senilai Rp20,3 miliar terbayarkan.
Penunggak pajak di Kabupaten Kendal mencapai 480.985 SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang), kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal, Agus Dwi Lestari, Selasa (10/9).
Dengan adanya program tersebut, maka denda sebesar Rp9,7 miliar akan hilang. Pangkalnya, setiap WP dikenakan denda dua persen per bulannya, apabila menunggak.
Dia mengklaim, antusias publik membayar PBB P2 selama program berlangsung cukup tinggi. Selama sembilan hari pertama, tunggakan terbayar mencapai Rp 1,01 miliar. Agustus lalu, PBB P2 yang masuk hanya sekitar Rp620 juta, tuturnya.