Pemkab Kebumen Larang Perjalanan Dinas ASN Keluar Daerah

Bupati menegaskan kebijakan tersebut berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi COVID-19.
Kamis, 01 Jul 2021 15:34 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Kebumen, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) melarang ASN (aparatur sipil negara) melakukan perjalanan dinas keluar daerah, sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di Kebumen. Kebijakan ini termasuk melarang menerima tamu kedinasan dari luar daerah. Hal ini diutarakan oleh Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kebumen, Selasa (29/6), seperti dilansir dari laman kebumenkab.go.id.

Benar bahwa kami telah melarang ASN untuk melakukan perjalanan dinas keluar kota, termasuk melarang menerima tamu kedinasan dari luar kota. Ini sesuai dengan arahan pak gubernur, kita ingin semua angka kasus COVID-19 di Jateng ini menurun, kata Arif.

Tak hanya itu, Arif juga melarang ASN untuk hadir dalam acara atau festival yang bisa menimbulkan kerumunan massa. Sehingga dalam menjalankan tugas, disarankan untuk memaksimalkan penggunaan teknologi.

Misalnya untuk rapat atau koordinasi, sebisa mungkin dimaksimalkan dengan penggunaan teknologi secara online (daring). Sebisa mungkin hindari pertemuan fisik jika tidak penting, tuturnya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi COVID-19 di Kebumen. Arif menginstruksikan camat menyampikan aturan ini kepada seluruh kepala desa.

Baca juga :