JEPARA - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta menyerahkan pengelolaan tiga tempat bersejarah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Nantinya bakal dijadikan lokawisata.
Untuk realisasikannya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara telah membentuk tim ahli cagar budaya (TACB). Dua anggota berasal dari pemkab. Sisanya dari Provinsi Jateng.
Anggota TACB dari Jepara juga sudah mengikuti sertifikasi sebagai tim ahli cagar budaya. Sehingga, akan dilibatkan dalam pengembangan tempat-tempat bersejarah di Jepara, ujar Kepala Disparbud Jepara, Zamroni Listiaza, Selasa (12/11).
Candi Angin. Salah satu tempat bersejarah yang dilimpahkan ke Pemkab Jepara. Dua lainnya: Benteng Portugis dan Makam Citrasoma.
Sementara, berdasarkan pendataan ulang benda-benda cagar budaya di Jepara, terdapat 41 benda dalam bentuk bangunan maupun benda. Termasuk tiga tempat bersejarah tersebut.