Blora, Pos Jateng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah membuka layanan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Blora, Selasa (21/6). Hal ini menjadi upaya Pemkab Blora dalam meningkatkan pelayanan publik bagi warganya.
Bismillah hari ini kita melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepala Kemenkumham Kanwil Jateng, A. Yuspahruddin. Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, dalam waktu dekat Kemenkumham Jateng akan membuka layanan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Blora, ungkap Bupati Blora, Arief Rohman, di sela-sela acara penandatanganan MoU.
Menurutnya, saat ini masih banyak produk kerajinan dan UKM Blora yang belum mengantongi HKI. Sehingga masih ada potensi ditiru atau dijiplak pihak lain. Dengan hadirnya pelayanan HKI di MPP nantinya, diharapkan bisa mendukung kepastian hukum produk kerajinan dan UKM tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora, Bondan Arsiyanti menyampaikan, pembukaan pelayanan HKI oleh Kanwil Kemenkumham Jateng ini akan segera ditindaklanjuti usai penandatanganan nota kesepahaman.
Segera, setelah sarprasnya kita siapkan di MPP. Langkah awal akan kita kirimkan SDM di DPMPTSP untuk mengikuti pelatihan yang akan dilaksanakan langsung oleh Kanwil Kemenkumham, ungkap Bondan.