Pemkab Bantul Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana hingga Desember

Pemkab Bantul Bantul menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 25 Desember 2022.
Rabu, 12 Okt 2022 16:52 WIB Author - Dina Rizky Fitriyanti

Bantul, Pos Jateng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 25 Desember 2022. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul, Agus Yuli Herwanta mengatakan, tidak menutup kemungkinan status tersebut diperpanjang mengingat BMKG memprediksi puncak musim hujan pada Januari-Februari mendatang.

SK Bupati tentang Status Siaga Darurat Bencana ini berlaku mulai dari 26 September hingga 25 Desember mendatang, Tetapi tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang, paparnya, Selasa (11/10).

Melansir dari konservasidas.fkt.ugm.ac.id, bencana hidrometeorologi merupakan istilah untuk fenomena bencana alam atau proses merusak yang terjdi di atmosfer (meteorologi), air (hidrologi), atau lautan (oseanografi). Bencana ala mini diakibatkan oleh parameter-parameter meteorologi seperti curah hujan, kelembaban, temperatur, dan angin. Sementara itu, melansir dari iklim.bmkg.go.id, bencana yang termasuk hidrometeorologi, yakni curah hujan ekstrem, angin kencang, banjir, dan tanah longsor.

Agus menambahkan, SK status siaga darurat bencana tersebut memudahkan pihaknya dalam menghadapi bencana hidrometeorologi. Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk pemerintah kelurahan dapat menganggarkan dana untuk antisipasi terjadinya bencana.

Dengan status ini, bahkan kelurahan bisa menganggarkan untuk antisipasi bencana. Seperti pembersihan saluran drainase, pemangkasan pohon yang rindang, serta pemantauan tanah-tanah yang rawan longsor, imbuhnya.

Baca juga :