Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) merekomendasikan pemberian sanksi kepada 15 aparatur sipil negara (ASN). Mereka diduga tak netral selama masa Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, menyatakan, rekomendasi diterbitkan pengawas pesta demokrasi daerah setempat se-Jateng. Anjuran disampaikan ke Komisi ASN (KASN).
Kasus-kasus ketindaknetralan 15 ASN itu, terjadi sejak menjelang kampanye hingga bulan ini, ujarnya, di Kota Semarang, beberapa saat lalu.
Baca: Empat Abdi Negara Terbukti Langgar UU ASN
Seluruh abdi negara yang berpihak tersebar di 13 kabupaten/kota di Jateng. Detailnya, Kabupaten Banjarnegara, Blora, Boyolali, Brebes, Klaten, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Sragen, Sukoharjo, Kota Pekalongan, Salatiga, dan Tegal.