Bintan, Pos Jateng - Pemerintah Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Pemerintah Singapura di Bintan, Kepulauan Riau pada hari ini Rabu (25/1). Perjanjian itu ditandatangani setelah proses negosiasi yang panjang dilakukan Pemerintah Indonesia sejak 1998.
Diharapkan, Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura.
Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan, kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly melalui keterangan resminya.
Yasonna menegaskan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.
Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan, seperti Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.