YOGYAKARTA - Pemerintah pusat mengucurkan dana keistimewaan (danais) sebesar Rp1,32 triliun kepada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2020. Anggaran bakal dikucurkan kepada seluruh desa/kelurahan.
Tiap kelurahan di DIY akan menerima dana Rp350 juta per tahun. Sementara untuk dana desa, jumlahnya menyesuaikan penduduk, ucap Karo Tata Pemerintahan DIY, Maladi, di Kota Yogyakarta (DIY).
Baca: Nomenklatur Desa-Kecamatan DIY Akan Berubah
Sementara, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, meminta pemanfaatan danais secara maksimal. Seperti menyejahterakan masyarakat Kota Pelajar.
Kami harapkan, pengalokasian danais lebih padat tenaga kerja. Agar pendapatan masyarakat terimbas, katanya.