Yogyakarta - Pemerintah diminta menyelesaikan pembayaran ganti rugi, sebelum meresmikan tol trans Jawa ruas Batang-Semarang di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng).
Agar peresmian itu tidak ternodai dengan persoalan ganti rugi yang belum selesai, ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo, di kantornya, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (12/12).
Warga terdampak proyek jalan bebas hambatan yang tergabung dalam Perjuangan Petani Korban Tol Kendal (P2KTK), diketahui mendatangi kantor PP Muhammadiyah, beberapa saat lalu.
Mereka merasa proses ganti rugi dan penghitungan nilainya ganjil. Rumah mereka pun dirobohkan, meski menolak konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.
Kami tolak. Tahu-tahu, kok, uang kami sudah dititipkan di pengadilan. Setelah dititipkan di pengadilan, eh, tahu-tahu kami digusur paksa, beber Wakil Ketua P2KTK, M. Hasan Alimi.