SEMARANG-Bambang Haryo Soekartono selaku pemerhati sektor kelautan dan perikanan melalui siaran pers mendesak pemerintah untuk segera membentuk petugas penjaga laut dan pantai atau sea and coast guard untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jika pemerintah berkomitmen untuk melindungi semua sumber potensial perekonomian Indonesia dari sektor laut secara keseluruhan, sudah seharusnya sea and coast guard segera dibentuk dan dibuat peraturan tindak lanjutnya, katanya di Semarang, Rabu (08/01).
Menurut dia, polemik kapal China yang memasuki batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, akibat dari lemahnya keamanan laut di Indonesia.
Indonesia saat ini, sambung Haryo, tidak memiliki sea and coast guard, padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Sea and Coast Guard berfungsi sebagai penjaga dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Akan tetapi sejak diundangkannya Undang-undang tersebut hingga saat ini, Presiden belum menerbitkan peraturan yang mengatur lebih lanjut terkait fungsi dan tugas dari sea and coast guard tersebut, bahkan saat ini oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi menunjuk Bakamla sebagai Sea and Coast Guard Indonesia, ujarnya.