DIY, Pos Jateng Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan syarat kendaraan pengangkut sampah ke TPST Piyungan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan sampah. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, kendaraan pengangkut sampah harus berupa dump truck.
Kendaraan berukuran kecil tentu tidak direkomendasikan untuk melakukan pembuangan sampah di TPST Piyungan. Apalagi roda tiga, paparnya, Senin (16/5).
Aji menambahkan, penggunaan armada tersebut untuk mempermudah pengelolaan sampah. Pasalnya, kendaraan kecil hanya membuang sampah secara asal-asalan dan tidak ditata.
Kalau menggunakan dump truck, sampah bisa langsung ditata dan tidak asal-asalan dibuang, imbuhnya.
Pengelolaan sampah di TPST Piyungan, lanjut Aji, sedang berfokus pada pembangunan tempat pengolahan air lindi dan tempat pembuangan sementara.