Klaten, Pos Jateng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Anang Widjatmoko mengatakan, belum ada instruksi dari pemerintah pusat terkait sosialisasi penerapan kebijakan tersebut.
Kami belum menerima instruksi dari pemerintah pusat soal kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi. Belum ada ketentuan soal sosialisasi, syarat pembelian, dan lain-lainnya paparnya, Senin (27/6).
Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Dengan begitu masyarakat dapat membeli minyak dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata Kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen hingga konsumen.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono mengatakan, pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut.
Kalo memang ini kebijakan pusat, kami akan siap melaksanakan. Kami akan cek dulu nanti kesiapan kita bagaimana, jelasnya.