Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memastikan proses pembangunan di wilayahnya responsif gender. Sebab, telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.
(Peraturan) menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan yang responsif gender, ujar Kepala Seksi Pengarusutamaan Gender Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yogyakarta, Retosari, di Kota Yogyakarta, Rabu (17/10).
Proses pembangunan responsif gender tersebut, berlangsung sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pelaporan. Pada tahap awal, bakal memastikan penyusunan dokumen perencanaannya.
Mulai dari RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah), rencana strategis, rencana penggunaan anggaran. Semuanya harus mengintegrasikan kebutuhan atau aspirasi permasalahan perempuan dan laki-laki, paparnya.
Dengan begitu, diharapkan terwujud penganggaran responsif gender. Sehingga, mengatasi permasalahan kelompok gender tertentu, seperti pendidikan politik perempuan dari keluarga miskin atau anggaran pembangunan jembatan penyeberangan yang aman untuk perempuan.