SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), menangkap terpidana kasus korupsi buku ajar Balai Pustaka 2008, Murad Irawan. Pada Selasa (3/12), sekitar pukul 15.30.
Penangkapan dilakukan disebuah hotel di Kota Surakarta. Melibatkan personel polisi setempat. Dia sebelumnya sempat buron selama 11 tahun.
Karena perkara sudah inkrah, terpidana dieksekusi dan langsung dijebloskan ke Rutan (Rumah Tahanan) Solo. Untuk menjalani hukuman, kata Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono, Rabu (4/12).
Dalam kasus tersebut, Direktur Utama PT Putra Insan Pramudita ini diputus bersalah. Karenanya melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Karenanya, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Februari 2009, memutus Murad dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Persidangan tak dihadiri terdakwa (in absentia).