KENDAL - Acara pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kendal, Jawa Tengah (Jateng), diundur. Karena ketiadaan surat keputusan (SK) Gubernur.
Langkah ini juga sesuai hasil rapat dengan pimpinan dewan. Nanti, ada undangan dari kami (tentang waktu pemberhentian dan pelantikan), ucap Sekretaris DPRD Kendal, Anwar Haryono, Senin (12/8).
Kegiatan semestinya berlangsung siang tadi. Ditunda, lantaran Gubernur Ganjar Pranowo baru menandatangani SK, Minggu (11/8), pukul 22.00.
Sekretariat DPRD Kendal kini tengah mengambil dokumen tersebut. Kepastian waktu pemberhentian dan pelantikan menunggu keputusan rapat berikutnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kendal, Bintang Daneswara, mengaku, telah mengetahui pengunduran jadwal itu. Dirinya pun tak mempersoalkannya.