Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), akan melimpahkan berkas perkara dugaan politik uang dua calon legislatif (caleg) Partai Golkar ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Senin (5/11). Sebab, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kemarin sudah kita nyatakan P21, tanggal 29 Oktober 2018. Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2018, penyerahan barang bukti serta tersangka di Kantor Sentra Gakkumdu Bawaslu, ujar Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Raharjo Budi Kisnanto, di kantornya, Kamis (1/11).
Dua kader Golkar tersebut, adalah Siti Ambar Fatonah yang maju sebagai caleg DPRD Jateng dan Sarwono untuk DPRD Kabupaten Semarang. Keduanya disangkakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Karena ancaman hukuman dari Pasal 521 dan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pidana bencana setinggi-tingginya dua tahun, maka tidak bisa dilakukan penahanan, imbuh Raharjo.
Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, Kejaksaan punya waktu paling lambat lima hari untuk melimpahkannya ke PN Ungaran. Proses persidangan selama tujuh hari kerja. Perkara tersebut sudah putus, jelas dia.