BANTUL - Pelaku pematok tarif sesuka hati di lokawisata bakal ditindak tegas. Seperti biaya parkir dan harga makanan. Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul dan kepolisian telah diminta terjun ke lapangan.
Petugas Dishub, misalnya, telah diminta mengecek objek wisata. Khususnya pantai. Beberapa tahun lalu, pernah ada yang (tarif parkir) sampai Rp50 ribu. Sampai Rp100 ribu, ujar Bupati Bantul, Suharsono, baru-baru ini.
Kalau ada temuan dan itu terbukti, jelas ada sanksinya. Bisa sanksi peringatan atau lainnya, imbuh dia.
Baca juga:
Bantul Siapkan Peta Lokawisata Berbasis Web
Tujuh Jalur Alternatif Mudik di Bantul
Menyitir detikcom, Dishub telah menerjunkan tim khusus. Terdiri dari empat personel. Mereka berpindah-pindah. Dari satu pantai ke lokasi lain. Fokusnya di Pantai Parangtritis.