SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), berkomitmen menjaga kebersihan lingkungan. Pelaku pembuang sampah sembarangan pun bakal dibawa ke ranah hukum.
Kian maraknya aksi buang sampah di sungai. Dasar kebijakan tersebut diambil. Pun sesuai Pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011. Tentang Pengolahan Sampah.
Para pelaku ini, akan kita tindak tegas, kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo. Mereka terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara. Atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta.
Baca juga:
Bantul Intensifkan OTT Buang Sampah Sembarangan
Sungai Gemuling Klaten Dipenuhi Sampah
Bau Busuk TPS Sukoharjo Sengat Warga Solo
Satpol PP telah membentuk tim pengawasan. Melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).