SURAKARTA - Pelaku percobaan bom bunuh diri di Pos Pantau Polres Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), RA (22), telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menahannya.
Sekarang sudah dilakukan penahanan terhadap dia. Yang sudah kami tetapkan tersangka, ujar Kapolda Jateng, Irjen Rycko Amelza Dahniel, di Kota Surakarta, Rabu (5/6).
Baca juga:
Pos Polisi di Sukoharjo Jadi Sasaran Bom
Densus Geledah Kediaman Terduga Pelaku Bom Kartasura
Sesuai aturan, kami akan lakukan deradikalisasi, imbuh dia. RA melancarkan aksinya pada Senin (3/6) malam. Tiada yang terluka. Selain dirinya.
Kondisi pelaku, menyitir Solopos, mulai membaik. Tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Prof. Dr. Awaludin Djamin, Kota Semarang. Lukanya tidak begitu serius, ucapnya.