Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), mendorong penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2012 tentang Program Kampung Iklim (Proklim).
Dalam aturan itu, kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Erwan Kurniawan, Proklim dilaksanakan pada wilayah setingkat dusun, dukuh, RT, RW, dan maksimal setingkat desa atau kelurahan.
Kami akan terus genjot pembentukan Proklim. Minimal ada 10 lokasi di awal 2019, ujarnya di Ruang Kalijaga Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekalongan, Sabtu (24/11/2018).
Hal tersebut dilakukan, lantaran Proklim tak cuma fokus pada kampung-kampung terdampak perubahan iklim saja. Melainkan, juga terkait mitigasi atau pencegahan perubahan iklim, jelasnya.
Seperti ketahanan pangan, penghijauan, pengelolaan sampah, pengelolaan limbah, pengelolaan air, dan sektor-sektor lain yang menjadi fokus kegiatan Proklim, sambungnya membeberkan.