PEKALONGAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), akan merelokasi para pedagang pasar tiban di Jalan Pelita II. Lantaran dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas.
Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz, menyatakan, pemkot sementara hanya memperkenankan pedagang berjualan di satu sisi jalan. Diklaim sebagai keputusan bijaksana
Mengapa satu sisi? Kami akomodasi keinginan paguyuban pasar tiban, masyarakat lingkungan, rumah sakit, dan sekolah. Oleh karena, jalan keluarnya, yaitu satu sisi, katanya.
Dia sesumbar, pemkot takkan menggusur lapak pedagang yang tersisih. Namun, tengah mengkaji tempat relokasi pedagang nantinya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait segera membongkar lapak-lapak semipermanen. Sudah kami sosialisasikan dan dibatasi hingga 13 Desember 2019, ucapnya.