Pedagang Minta Amdal Proyek PCC Dikaji Ulang

Proses izin Purwokerto City Center diajukan sejak 2014
Kamis, 14 Mar 2019 14:27 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Banyumas - Paguyuban Pedagang Stasiun Timur (PPST) Purwokerto mendesak dokumen analisa dampak lingkungan (amdal) dan amdal lalu lintas pembangunan Purwokerto City Center (PCC) dikaji ulang. Proyek dikerjakan PT Ketera Api Properti Manajemen (KAPM).

PPST meminta demikian ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), lantaran salah satu rekomendasi amdal menyebutkan seluruh bangunan harus diratakan dulu. Sebab, akan mengganggu aktivitas pekerjaan.

Kalau begini, otomatis tempat usaha kami juga harus berhenti total. Mestinya, kondisi ini tidak boleh terjadi, Juru bicara PPST Purwokerto, Anton Blangkon, beberapa waktu lalu.

PPST Purwokerto terdiri dari pedagang kompleks pertokoan eks-Stasiun Timur Kota Purwokerto. Di sana, akan diubah menjadi pusat perbelanjaan modern dan hotel bernama PCC.

Kawasan eks-Stasiun Timur Purwokerto terdiri dari berbagai bangunan. Gudang pupuk, misalnya. Juga kompleks pertokoan, selatan Jalan Jenderal Soedirman.

Baca juga :