Klaten, Pos Jateng Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Klaten membentuk tim gabungan untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja di wilayahnya tepat waktu dan tidak ada pemotongan.
Pembentukan tim gabungan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE ini, disebutkan bahwa perusahaan harus membayar THR paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Kalau sesuai regulasinya, H-7 lebaran, THR sudah dibayarkan ke pekerja, sebut Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disperinaker Klaten, Heru Wijoyo, dalam keterangannya, Selasa (12/4).
Heru menjelaskan, tim ini terdiri dari pihak Disperinaker, Polres, serikat pekerja, dan sejumlah elemen lainnya. Rencananya, mereka akan mulai aktif mengunjungi setiap perusahaan yang ada di Klaten pada Kamis depan.
Hari Kamis kami akan lakukan pemantauan dengan tim gabungan seperti pihak polres, serikat pekerja dan lainnya, ujarnya.