Kudus - Pedagang Pasar Kliwon, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), diwajibkan membayar retribusi elektronik per Januari 2019. Sebab, telah menerima kartu e-retribusi dari Bank Jateng.
Kami optimistis, bulan Januari 2019 pembayaran retribusi secara elektronik di Pasar Kliwon bisa dimulai, ujar Direktur Bank Jateng Cabang Kudus, Heri Supriyanto, baru-baru ini.
Sebelum membayar retribusi, dia mengingatkan, agar pedagang memastikan saldo pada kartu mencukupi. Di sisi lain, Heri tengah berkoordinasi dengan Bank Jateng pusat terkait kesiapan sistem pembayaran.
Sementara itu, Kepala Seksi Pasar Daerah Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus, Mochammad Kaden, menyatakan, sebanyak 2.000-an pedagang Pasar Kliwon telah menerima kartu e-retribusi.
Teknis pembayarannya, petugas penarik retribusi akan mendatangi kios masing-masing pedagang dengan membawa alat mesin electronic data capture (EDC), paparnya.