Pasangan beda agama, anggota DPRD Pati: Hanya dicatat di bukan disahkan!

Pasangan beda agama harus menaati dan menghormati hukum perundang-undangan yang berlaku.
Rabu, 26 Jul 2023 20:54 WIB Author - Hermansah

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PatiWarsiti, menyoroti semakin maraknya fenomena pasangan beda agama dan keyakinan.

Menurutnya, pasangan beda agama harus menaati dan menghormati hukum perundang-undangan yang berlaku.

Saya mendukung kebijakan pernikahan beda agama hanya dicatat di Dukcapil bukan disahkan, ujarnya.

Hal ini ia sampaikan seiring ramai putusan pengadilan yang mengesahkan pernikahan beda agama ditambah adanya usulan Hakim Konstitusi agar pernikahan beda agama dicatat di KUA maupun di pencatatan sipil. Sebagaimana bunyi Undang-Undang Perkawinan, yakni Dukcapil hanya berwenang mencatat perkawinan, bukan mengesahkan.

Harus mengikuti peraturan undang-undang yang ada. Dukcapil nyata-nyata menolak pernikahan beda agama, ujarnya, belum lama ini.

Baca juga :