KUDUS - Pabrik komponen sepatu di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Fasilitas itu akan dipakai investor asal Korea Selatan.
Hingga sekarang bangunan yang rencananya untuk pabrik komponen sepatu di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kudus itu, belum mengurus IMB, kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, M. Hartopo, Kamis (26/12).
Pabrik tersebut milik PT Dewi Citra Sejati. Sampai kini, berdasarkan catata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, baru memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Informasi yang berkembang, ungkap Kepala DPMPTSP Kudus, Revlisianto Subekti, perusahaan menanti izin pengalihan saluran irigasi milik Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA). Sehingga, menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
Terlebih, lahan yang dimanfaatkan milik pemprov. Sehingga, mesti pengantongi persetujuan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru). Sebelum mengajukan IMB.