Klaten, Pos Jateng Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Klaten terus melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dengan menerapkan kebijakan Pekan Panutan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pekan Panutan mewajibkan seluruh ASN menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat untuk memperoleh tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Subkoordinator Pengembangan dan Pelayanan Bidang PAD BPKAD Klaten, Harjanto Heri Wibowo mengatakan, selain untuk memberikan contoh tertib pembayaran PBB-P2, kebijakan tersebut juga untuk meraih target perolehan PBB-P2 sebesar Rp29,76 miliar pada tahun ini.
Tahun ini, pajak daerah, khususnya PBB-P2 ditargetkan Rp29,76 miliar. Ada pun realisasinya hingga April 2022 sudah mencapai Rp6,3 miliar atau 21,19 persen dari target, paparnya, Minggu (23/4).
Harjanto menambahkan, pihaknya terus memantau realisasi pembayaran PBB-P2. Ia berjarap wajib pajak bisa membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
Realisasi pembayaran PBB-P2 terus kami pantau. Untuk bulan-bulan ini, rata-rata 3.000 wajib pajak sudah membayar PBB-P2 dengan nilai sekitar Rp100 juta. Kami harapkan wajib pajak bisa membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang, ucapnya.