Kabupaten Temanggung, Pos Jateng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menyederhanakan layanan rujukan terpadu di Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Dharma Parahita dalam rangka mengoptimalkan perlindungan sosial bagi masyarakat. Layanan Puskesos ini kini terbagi menjadi dua, yakni Layanan Santunan Kematian (Sanka) dan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT). Penyederhanaan layanan tersebut disahkan dalam Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2022.
Dinsos bisa membantu masyarakat dengan satu pintu, yang dulu langsung masuk bidang-bidang, yakni rehabsos, dayasos, dan linjamsos. Pelayanan ini ada dua, yaitu mengurusi SANKA atau santunan kematian dan SLRT. Nantinya, petugasmendata tujuan aduan masyarakat dan memberikan pencerahan informasi kepada masyarakat, papar Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Temanggung, Yuli Riastiana, saat sosialisasi penyederhanaan layanan Puskesos Dharma Parahita kepada anggota Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Temanggung, Rabu (21/9).
Yuli mengatakan IPSM wajib berkoordinasi bersama pilar sosial yang lain di lingkup Dinsos, di antaranya Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Koordinasi dan sinergi antar pilar itu penting untuk membantu Pemkab Temanggung dalam menangani masalah sosial di masyarakat.
Kami akan adakan rapat koordinasi pilar-pilar sosial di Dinsos Kabupaten Temanggung. Dengan banyaknya program di Dinsos masing-masing pilar sosial ini bisa bekerja sama untuk menyukseskan program pemerintah pusat, khususnya membantu Pemkab Temanggung dalam menangani masalah sosial di masyarakat, kata Yuli.
Sementara itu, Kabid Daya Sosial Dinsos, Dhani Trianti, mengatakan IPSM merupakan penyambung lidah antara Pemkab dan masyarakat. Menurut Dhani, terdapat banyak masukan dan keluhan masyarakat yang dikomunikasikan bersama IPSM, misalnya usulan validasi data penerima bansos yang bersumber dari desa.